Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Kepariwisataan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
