Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Tim Pelaksana Harian. (2) Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian. (3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Harian beranggotakan oleh masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Koreksi Anda