Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:
a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
e. Anggota : 1.
Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pekerjaan Umum;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;dan
13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
