Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
PERPRES Nomor 64 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Pasal 2
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id