Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada SPBG.
(2) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual.
Koreksi Anda
