Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(2) Konverter Kit yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
