Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di- lakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Izin perpanjangan diterbitkan oleh Menteri setelah me- menuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan :
a. fotokopi izin yang masih berlaku;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f;
dan
c. hasil evaluasi oleh Tim Penilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
