Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan peme-riksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemerik-saan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
Koreksi Anda
