Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya pemeriksaan psikologi calon TKI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi INDONESIA.
(3) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilarang memungut biaya pemeriksaan psikologi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
