Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan psikologi wajib didata identitasnya dengan dilengkapi www.djpp.kemenkumham.go.id data biometrik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi. (2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI. (3) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI. (4) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tanpa dipungut biaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda