Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesehatan harus memiliki 1 (satu) nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pendistribusian sertifikat kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda