Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menanda-tangani perjanjian penempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.
Koreksi Anda
