Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersya-ratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
