Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri Kesehatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan organisasi profesi dokter.
(4) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. rumah sakit minimal kelas C atau klinik utama yang mem-punyai dokter spesialis penyakit dalam;
b. memiliki laboratorium dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis patologi klinik;
c. memiliki unit radiologi dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis radiologi; dan
d. standar pelayanan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi sarana kesehatan milik Pemerintah Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
