Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda