Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena-kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan. (2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda