Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana kesehatan wajib melaporkan kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI. (2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib melaporkan kegiatan pemeriksaan psikologi calon TKI setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda