Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federasi Brasil mengenai Pembebasan Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Federative Republic of Brazil on Visa Exemption for Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2008 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Brasil, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.