Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Koreksi Anda