Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa INDONESIA pada forum internasional.
(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
