Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, PRESIDEN dan/atau Wakil dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda