Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, PRESIDEN dan/atau Wakil
dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
