Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Koreksi Anda
