Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa INDONESIA dapat memuat Bahasa Asing.
Koreksi Anda