Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Koreksi Anda
