Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan. (3) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda