Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam pidato resmi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Koreksi Anda