Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. media massa cetak; dan
b. media massa elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Daerah.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Asing.
Koreksi Anda
