Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
(3) Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa INDONESIA sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
