Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(3) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Koreksi Anda
