Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. (3) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Koreksi Anda