Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa INDONESIA hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Koreksi Anda
