Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama jalan.
(2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota;
e. jalan desa;
f. jalan tol;
g. jalan bebas hambatan; dan
h. jalan khusus.
(3) Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Koreksi Anda
