Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di INDONESIA.
(2) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disertasi;
b. tesis;
c. skripsi;
d. laporan tugas akhir;
e. laporan penelitian;
f. makalah;
g. buku teks;
h. buku referensi;
i. prosiding;
j. risalah forum ilmiah;
k. jurnal ilmiah; dan/atau
l. karya ilmiah lain.
(3) Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(4) Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa INDONESIA sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya.
Koreksi Anda
