Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di INDONESIA.
(2) Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.
(3) Forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
(4) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyelenggara wajib menyediakan terjemahan Bahasa INDONESIA ke dalam Bahasa Asing.
Koreksi Anda
