Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. (2) Bahasa INDONESIA dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam: a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik; b. standar pelayanan publik; c. maklumat pelayanan; dan d. sistem infomasi pelayanan. (3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa INDONESIA. (4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa INDONESIA menjadi rujukan utama.
Koreksi Anda