Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan. (3) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran. (4) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Koreksi Anda