Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Pidato Resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda