Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Pidato Resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
