Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
