Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
