Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
a. Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
b. Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor tanda pendaftaran; atau
c. Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(2) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer; dan/atau
e. Konsumen.
Koreksi Anda
