Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
