Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan
dokumen nomor tanda pendaftaran bahan baku.
Koreksi Anda
