Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang, kemasan, dan/atau label.
Koreksi Anda
