Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang, kemasan, dan/atau label.
Koreksi Anda