Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar. (2) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of comformity). (3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji laboratorium. (4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. (5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda