Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda