Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup. (2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. (3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang listrik dan elektronika; dan b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (4) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen. (5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen. (6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda