Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas: a. melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; b. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan c. menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.
Koreksi Anda