Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali. (3) Tim Pengendali terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemis- kinan Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 12. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 13. Menteri Sekretaris Negara; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Kepala Badan Pusat Statistik; 16. Kepala Staf Kepresidenan; 17. Gubernur Bank INDONESIA; dan 18. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Kedudukan Gubernur Bank INDONESIA dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Pengendali tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Wakil Ketua
Koreksi Anda