Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program Bantuan Sosial.
(2) Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Koreksi Anda
