Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. (2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum Milik Negara. (3) Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh program Bantuan Sosial yang diterima oleh Penerima Bantuan Sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program Bantuan Sosial. (4) Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Kartu Kombo.
Koreksi Anda