Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Panama mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service, Consular and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.